Pria Asal Malangke Lutra Dibekuk Polda Sulsel, Diduga Menipu di Medsos

Pelaku saat diamankan polisi.

MAKASSAR — Seorang lelaki asal Kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara, berinisial MH (22) di amankan tim Opsnal Subdit 5 Polda Sulawesi Selatan.

Ia ditangkap karena melakukan tindak penipuan melalui media sosial. Adapun modus yang dilakukan yakni pinjaman online melalui akun facebook dan WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Kepada media Panit Unit Opsnal Siber Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin membenarkan, bahwa ia dan timnya berhasil membekuk MH pelaku penipuan online.

“Iya benar kami menangkap pelaku di jalan Benteng Raya Lorong Empat, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo,” kata Ipda Rukin pada media, Minggu (22/5/2022).

Ipda Rukin menjelaskan, bahwa pelaku kerap melakukan penipuan terhadap masyarakat. Bahkan telah meresahkan selama ini.

“Setelah dilakukan patroli siber, kami mengetahui keberadaan korban dan langsung menuju TKP untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim Subdit Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna biru dan satu unit kartu ATM.

“Sekarang pelaku sudah dibawa ke ruangan Subdit 5 untuk diperiksa lebih lanjut. Ada barang bukti disita dari tangan pelaku, seperti ATM BRI dan HP, ” ucapnya. (dit)





Pos terkait