DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Pria di Bupon, Kabupaten Luwu Diamankan Polisi Setelah Kedapatan Menyimpan 12 Sachet Narkotika Jenis Sabu

731
×

Pria di Bupon, Kabupaten Luwu Diamankan Polisi Setelah Kedapatan Menyimpan 12 Sachet Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
AJ (35) teduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Luwu.

Luwu– Satres Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial AJ (35), Selasa (09/09/2025).

AJ diamankan diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu disebuah rumah di Keluarahan Noling, Kecamatan Bupun, Kabupaten Luwu pada Minggu (07/09) malam.

“Dari hasil penggeledahan, Sat Narkoba meyita barang bukti berupa 12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, uang tunai sebanyak Rp 2 Juta, timbangan digital, sedotan plastik, dua lember tisu pembungkus sabu, serta satu unit telepon genggam,” terang Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto.

Kasat Narkoba Polres Luwu menambahkan, AJ diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Bupon kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan perampokan pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Luwu dan menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Iptu Abdianto.

Sementara Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk yang mendukung peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Luwu. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dengan cara berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Untuk diinformasikan, atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *