MASAMBA – Seorang di Kabupaten Luwu Utara, Firmansyah (38) kini jadi buronan polisi. Itu setelah aksi nekatnya membuat surat kematian istrinya demi menikahi wanita simpannya terungkap.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, setelah istri sahnya melayangkan laporan pemalsuan dokumen.
Aksi Firmansyah itu dilakukan pada November 2021 lalu. Firmansyah membuat surat keterangan kematian istri sahnya untuk mempersunting WR kekasihnya di bulan sama.
Pria yang menetap di Maluku itu, awalnya pamit kepada istri sahnya untuk pulang kampung ke Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Enam bulan berselang, ia tak juga kembali Maluku. Merasa curiga, istri sahnya kemudian melakukan penelusuran melalui media sosial dan menemukan fakta yang mengejutkan jika suaminya telah menikahi seorang remaja yang masih berusia 19 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Luwu Utara, AIPDA Yuliani membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebutkan jika saat ini pihaknya juga telah meminta keterangan beberapa saksi.
“Kita sudah meminta keterangan dari orang tua Firmansyah, Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) serta beberapa orang saksi,” katanya, Sabtu 19 Februari 2022.
Lebih jauh dirinya mengatakan, surat kematian yang dibuat oleh Firmansyah diterbitkan di kantor Desa Bone Subur.
“Dari hasil pemeriksaan itu, Firmansyah dan WR kita tetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan menikah tanpa izin istri sah,” jelasnya. (*)