PALOPO — Calon Walikota Palopo, Trisal Tahir telah di diskualifikasi dari peserta pilkada Palopo 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan ijazah paket C.
Hakim MK berpendapat bahwa Secara umum keterangan yang disampaikan oleh para pihak (sekolah, Suku Dinas Jakarta Utara, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud) memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan. Atas kasus tersebut, MK kemudian memerintahkan KPU Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo di seluruh TPS.
Keputusan ini juga diikuti oleh ancaman kasus pidana terhadap calon wali kota peraih suara terbanyak tersebut terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Sebab, penyidik Satreskrim Polres Palopo mulai menyelidiki kasus dugaan ijasah palsu Trisal Tahir atas aduan KPU Kota Palopo.
“Prosesnya sudah lidik,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Selasa (25/2/2025).
Penyidik kata AKP Sayed telah meminta klarifikasi dua komisioner KPU Palopo selaku pihak pelapor, yakni Iswandi Ismail dan Hari Zulfikar. Termasuk beberapa pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya demi kepentingan penyelidikan.
“Sesuai komitmen Polres Palopo, setelah persidangan sengketa Pilkada Palopo selesai di MK, maka aduan ijasah Trisal Tahir yang dilaporkan KPU akan ditangani sesuai ketentuan berlaku,” kata AKP Sayed.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara, Margarito menyebutkan bahwa Trisal Tahir berisiko diperiksa oleh aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan ijazah.
Menurut Margarito, meskipun putusan MK memberikan dasar hukum yang kuat, tetap diperlukan laporan baru untuk memulai proses penyelidikan.
“Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Namun tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito, Selasa 25 Februari 2025.
Margarito juga menambahkan, hasil sidang MK dapat dijadikan dasar untuk pelaporan, namun proses penetapan Trisal Tahir sebagai tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan oleh aparat penegak hukum. (*)