PT Bukaka Bangun Pabrik Smelter dengan Dokumen AMDAL Expired?

Sambil bakar ban dan bentangkan spanduk bertuliskan " AMDAL DIKUNCI, SMELTER DIKEBUT” dan “PT BKKMS MEMBANGUN SMELTER DENGAN DOKUMEN EXPIRED”, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya unjukrasa di Pos Satu PT BKKMS pada Kamis (07/08) kemarin.

Luwu- PT Bukaka Karya Mandiri Sejahtera (BKKMS) yang berlokasi di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu membangun smelter dengan dokumen yang expired, Jumat (08/08/2025).

Hal itu diungkap oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya saat menggelar aksi demonstrasi di Pos Satu PT BKKMS pada Kamis (07/08) dispanduk yang dibentangkan bertuliskan “AMDAL DIKUNCI, SMELTER DIKEBUT” dan “PT BKKMS MEMBANGUN SMELTER DENGAN DOKUMEN EXPIRED”.

Bacaan Lainnya

“PT BKKMS telah melakukan praktik yang tidak transparan dan menyesatkan publik,” kata Aswin, Koordinator GAM.

Menurut dia, perusahaan tersebut menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah expired.

“Dokumen AMDAL perusahaan tersebut diterbitkan pada tahun 2013 yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo di tahun 2014,” ungkapnya.

“Sementara pembangunan smelter baru dilakukan pada 2025, sehingga menggunakan dokumen AMDAL yang disusun lebih dari satu dekade lalu tentu sudah tidak relevan dan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aswin.

Senada dengan Aswin, Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Wawan Kurniawan, juga menyoroti perbedaan rencana yang tertera dalam dokumen AMDAL dengan kondisi aktual di lapangan.

“Dalam AMDAL 2013 dan SK Gubernur 2014, disebutkan bahwa yang akan dibangun adalah pabrik pengolahan laterite ore menjadi ferronickel. Namun, temuan kami di lapangan justru menunjukkan pembangunan smelter untuk peleburan high nickel matte. Ini jelas ada perubahan yang signifikan dan patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.

Meski melakukan aksi selama beberapa jam dan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan, GAM kemudian menyatakan sikap dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi dan menantang pihak PT BKKMS serta pemerintah Kabupaten Luwu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka. (*)



Pos terkait