Lutra – PT Latanindo Graha Persada menggerus batuan untuk dijadikan bahan baku pengaspalan di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara pada tahun anggaran 2023.
Namun, pihak PT Latanindo tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) jenis batuan di Kabupaten Luwu Utara. Hal itu diketahuai berdasarkan penelusaran dalam sistem website minerba one map indonesia dari pihak menteri ESDM RI.
Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sulsel, Said Wahab mengatakan pihak PT Latanindo belum memiliki izin. Pihak Latanindo hanya baru mengajukan kelengkapan persyaratan izin pengelolaan produksi pengelolaan batuan.
“Di sisiran OSS terbaca. Pemohon belum melengkapi persyaratan, masih di akun pemohon,” kata Said, Jumat (22/03/24).
Diketahui PT Latanindo melakukan pengelolaan batuan menggunakan mesin stone crusher untuk keperluan pengerjaan pengaspalan jalan Sabbang-Tallang-Sae (Poros Seko) tahun nggaran 2023 yang menggunakan APBN sebesar Rp. 52.330.047.000.
Lokasi pengelolaan material cipping di Dusun Polandoang, Desa Embonatana, Kecamatan Seko. Pihak PT Latanindo mengambil dan menggunakan material di lokasi sekitar wilayah pemukiman dan perkebunan warga setempat.
Kepala Desa Embonatana, Nirwan Rajab mengatakan dengan keluhan warganya pihaknya mengambil langkah bersurat secara resmi kepada pihak PT. Latanindo Graha Persada dan pengelola pabrik cipping agar menghentikan kegiatan pengambilan material di wilayahnya.
“Kami perna bersurat agar pihak perusahan berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” kata dia kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dengan pengelolaan marerial tanpa izin tersebut, Koordinator Aliansi Mahasiswa Unngkap Kasus (AMUK) Luwu Utara, Andika mengatakan dengan aktivitas PT Latanindo tersebut selain merugikan masyarakat sekitar dengan kerusakan lingkungan. pihaknya juga menilai pihak perusahan sangat merugikan negara tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil operasi sumber daya alam.
“Selain merugikan warga sekitar dan merusak lingkungan. Juga adanya kebocoran pendapatan negara dan aktivitas ini harusnya di tangani oleh penegak hukum,” tandasnya.
Berikut daftar perusahan yang memiliki konsesi IUP jenis Batuan di Luwu Utara:
1. CV Kahar Multi Jasa (Desa Salolemo, Kecamatan Baebunta)
2. CV Bunga Masamba Berkah (Kecamatan Sabbang)
3. CV Hermanto (Desa Salama, Kecamatan Sabbang)
4. PT Dena Semesta Grup (Desa Meli, Kecamatan Baebunta)
5. CV Putra Kemiri (Desa Kamiri, Kecamatan Masamba). (*)