PT Masmindo Dwi Area Belum Bayar Lahan Warga, PB Ipmil Raya: Perampokan Terstruktur dan Sistematis

Akses perusahaan PT Masmindo Dwi Area yang diblokade oleh warga karena perusahaan itu belum membayarkan lahan milik mereka.

Makassar- Memasuki tahap blasting pertama untuk konstruksi pertambangan, Pengurus Besar (PB) Ipmil Raya soroti PT Masmindo Dwi Area (Perusahaan tambang emas) yang berlokasi di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Menurut Ketau PB Ipmil Raya Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Thalib Ruslan kehadiran PT Masmindi di wilayah tersebut justru menimbumbulkan permasalahan sosial di masyarakat lingkar tambang.

Bacaan Lainnya

“Pemasalahan sosial di masyarakat lingkar tambang ini dibuktikan dengan adanya blokade akses ke lokasi pertambangan yang dilakukan oleh warga,” katanya, Selasa (24/06/2025).

Blokade itu kata Thalib dilakukan warga sebab perusahaan itu belum membayar lahan mereka.

“Ironisnya, sudah mau menambang, sudah mau mengambil emas tapi lahan warga belum diselesaikan, ini sama saja dengan perampokan yang terstruktur dengan sistematis,” ucapnya.

Menurut Thalib apa yang dilakukan oleh Masmindo ini sebagai bukti ketidaksiapan dalam mengelola pertambangan.

“Kalau memang tidak siap silahkan angkat kaki dari Luwu, mereka bukan datang mensejahterakan rakyat tapi malah menyiksa mereka,” tegasnya.

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Hasanuddin itu, juga menambahkan bahwa kehadiran tambang di suatu daerah harus bicara kesejahteraan masyarakat.

Namun PB Ipmil Raya kata Thalib tidak melihat hal itu di tubuh PT Masmindo sebagai pengelola.

“Anda yang kata, masyarakat yang miskin, sudah menambang, ambil emas, kini mau lagi bikin konflik sosial hingga meninggalkan luka bagi masyarakat,” tuturnya.

“Maka dari kami menilai bahwa PT Masmindo ini seakan-akan membentuk kejahatan yang terstruktur dan sistematis. Mengambil emas, mengabaikan rakyat dengan konflik berkepanjangan terkait lahan,” imbuhnya.

Dia pun mendesak agar pemerintah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Masmindo.

Bahkan, PB Ipmil Raya ujar Thalib akan bersurat ke Kementerian ESDM dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran PT Masmindo.

“Kementerian ESDM harus segera mencabut IUP Masmindo, ini sudah tidak bisa dibiarkan, yang ada hanya konflik, bukan kesejahteraan,” tegasnya lagi.

“Kami akan segera menyurat ke Kementerian ESDM dan membawa bukti-bukti bahwa Masmindo tidak Pro ke rakyat untuk pencabutan IUP, jika yang di Raja Ampat bisa, di Luwu Tidak.”  tandasnya.

Sekedar diinformasikan, selain blokade akses yang dilakukan oleh warga baru-baru ini karena persoalan lahan yang belum terbayarkan, belum lama ini akses utama (jalan dan jembatan) yang dibangun oleh PT Masmindo Dwi Area di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong juga diblokade.

Pemblokade jalan dan jembatan yang dibangun oleh Masmindo di lokasi tersebut juga dikarenakan perusahaan itu belum memberikan ganti rugi lahan kepada pemiliknya.

Awak media sendiri masih berusaha meminta klarifikasi dan tanggapan dari pihak Masmindo terkait blokade akses dan lahan warga yang belum terbayarkan.(*)



Pos terkait