PT. Masmindo Gelar Sharing Session dengan Para Jurnalis

Perwakilan dari Dinas ESDM Sulsel, Idham Halik saat menghadiri Sharing Session Jurnalisme Tambang yang digelar PT Masmindo Dwi Area di Cafe De Zoel, Belopa, Senin (23/05/2022).

BELOPA— Gelar Sharing Session jurnalisme tambang di Cafe De Zoel, PT. Masmindo Dwi Area, hadirkan pemateri asal Jakarta yang merupakan jurnalis senior, Albert Kuhon (Ex Reporter dan SCTV) perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, Idham Halik, serta perwakilan dari Dinas Kominfo Kabupaten Luwu, Senin (23/05/2022).

Kepala Tehnik Tambang PT. Masmindo, Mustafa dalam sambutannya mengatakan, perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Rantebala, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu ini, merupakan tambang terbuka yang nantinya akan memproduksi logam jenis emas.

Bacaan Lainnya

“Luas lahan yang masuk dalam kontrak karya dari PT. Masmindo yaitu 14.390 hektar. Tujuan diadakannya Sharing Session ini selain mengajak semua rekan-rekan jurnalis untuk belajar bersama bagaimana cara menjadi seorang jurnalis pertambangan, juga sebagai ajang silaturahmi,” katanya.

“Sharing Session jurnalisme tambang ini, nantinya akan mengajarkan rekan-rekan jurnalis bagaimana cara mendaur berita dan menambang sejahtera,” tambahnya.”Sharing Session jurnalisme tambang ini, nantinya akan mengajarkan rekan-rekan jurnalis bagaimana cara mendaur berita dan menambang sejahtera,” tambahnya.

Perwakilan dari Dinas ESDM Sulsel, Idham Halik menjelaskan, tahun ini Kementrian ESDM tengan gencar mensosialisasikan undang-undang no.55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberia. Perizinan berusaha dibidang pertambangan dan mineral.

“Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan,” katanya.

“Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izinme Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan,” terangnya. (fit)

Pos terkait