Luwu- Melalui kuasa Hukum, Ahli Waris dari sebidang tanah di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu yang digunakan oleh PT Masmindo Dwi Area sebagai jalan dan jembatan untuk kepentingan atau akses perusahaan tersebut disomasi.
Hagan, selaku kuasa hukum ahli waris tersebut memastikan ia akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya agar mendapatkan keadilan.
“Dan jika persoalan ini menuai jalan buntu, maka ahli waris dengan siap akan menempuh jalur hukum,” kata Hagan, Sabtu (26/04/2025).
Menurut Hagan, kliennya telah menempuh mediasi secara kekeluargaan namun pertanggungjawaban atas penyelesaian penyerobotan lahan oleh PT MDA itu belum menemui titik kejelasan.
“Mediasi secara kekeluargaan telah ditempuh oleh ahli waris, bahkan juga telah melibatkan lembaga namun tak membuahkan hasil yang diinginkan oleh keluarga atau ahli waris,” ucapnya.
“Dalam hal ini, ahli waris meminta ganti rugi kepada Perusahaan MDA terkait lahannya yang digunakan sebagai akses kendaraan perusahaan tambang milik MDA. Permasalahan ini sudah lama berlarut-larut dan tak kunjung ada penyelesaiannya,” ungkap Hagan.
Selaku kuasa hukum ahli waris, Hagan telah melakukan investigasi dan hasilnya lahan kliennya sudah lama diserobot oleh MDA terhitung sejak PT. Piranti Jagat Raya melakukan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
“Dimana pembangunan jalan dan jembatan untuk akses kendaraan milik PT MDA itu bersinggungan langsung dengan lahan milik klien kami. Namun klien kami tidak mendapatkan haknya sebagai ganti rugi lahan,” terangnya.
Hagan menegaskan, meminta pihak PT Masmindo Dwi Area bersama PT Piranti Jagat Raya sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan dan jembatan untuk segera menyelesaiakan apa yang menjadi hak klien kami.
“Saat ini jalan dan jembatan tersebut telah difungsikan sebagai akses oleh PT MDA, namun apa yang menjadi hak klien kami belum didapatkan. Tentu hal ini tidak bisa kami diamkan, untuk itu kami menghimbau kepada PT MDA dan PT Piranti Jagat Raya untuk segera bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan ini kepada klien kami selaku pemilik lahan,” tegas Hagan.
Kuasa hukum ahli waris, Hagan juga menambahkan, bahwa dalam tempo paling singkat dua hari sejak diterbitkannya pemberitaan ini, pihaknya akan menempuh jalus hukum.
“Melalui somasi terbuka ini, kami berharap ada itikad baik dari kedua Perusahaan (PT. Masmindo dan PT. Piranti Jagat Raya) yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah serta diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 HIR (Onrechtmatige Overheidsdaad),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Masmindo Dwi Area sebagai perusahaan tambang emas membangun jalan dan jembatan di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu yang difungsikan sebagai akses utama untuk operasional kendaraan perusahaan tersebut.
Namun sejak dibangun dan kini dimanfaatkan oleh PT MDA, pemilih dari lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan tersebut belum menerima konpensasi sebagai ganti rugi lahan dari pihak PT MDA. (*)