LUWU-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Nelayan yang terletak di Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu berupaya di alihkan menjadi aset pribadi.
SPBU Nelayan yang dikelola oleh Koperasi Rio Rennu itu diupayakan beralih status milik pribadi melalui PT Nirwana.
Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Luwu, Ahmad yang dikonfirmasi mengatakan, SPBU Nelayan Bonepute itu merupakan hibah dalam bentuk barang negara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau Kecil-kecil pada 28 Juni tahun 2013 silam.
“Dimana KKP menghibahkan 1 unit fasilitas solar packed dealer untuk nelayan senilai Rp.779.009.000,- ke Pemerintah Kabupaten Luwu yang kemudian akan dikelola oleh koperasi dalam hal ini koperasi Rio Rennu,” katanya, Jumat (22/09/2023).
Dari informasi yang dihimpun, Koperasi Rio Rennu mendapatkan rekomendasi dari KKP untuk mengelola SPBUN Bonepute yang merupakan aset Pemda Luwu. Namun di tahun 2019, Koperasi Rio Rannu menyerahkan pengelolaan ke PT Nirwana dengan melakukan perjanjian sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
Dalam perjanjian sepihak itu, PT Nirwana menyerahkan uang sebesar Rp.120.000.000,- ke Ketua Koperasi Rio Rennu. Untuk kemudian mengelola SPBUN. Dimana pada bulan Mei 2022, masa kontrak Koperasi Rio Rannu berakhir sebagai pengelola SPBUN yang menerima rekomendasikan oleh KKP.
Setelahnya, PT Nirwana mengajukan permohonan sebagai pengelola secara pribadi dengan menggantikan Koperasi Rio Rannu. Namun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KKP sesuai peraturan BPH Migas No, 17 Tahun 2019.
Karena tidak memenuhi syarat peraturan BPH Migas, dan Koperasi Rio Rennu tidak mampu melanjutkan pengelolaan SPBU Bonepute, sehingga SPBU yang dimaksud diblokir atau operasionalnya dihentikan.
Sehingga terjadi kekosongan pengelola berhubung koperasi Rio Rennu sudah tidak aktif. (fit)