LUWU- Meski telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia terkait pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, hingga kini Koperasi Tani Nelayan Sawerigading belum bisa mengoperasioanalkan SPBUN yang dimaksud.
Pihak Depot Pertamina Karang-karangan, Kecamatan Bua, Haerul Anwar mengatakan, pihaknya merupakan pelaksana, untuk pengurusan izin prisip satu pintu yaitu PT Pertamina Region Makassar.
“Kalau koperasi yang dimaksud belum mendapatkan izin prinsip, kemungkinan koperasi Tani Nelayan Sawerigading ini belum melengkapi persyaratan yang diminta untuk mendapatkan izin prisip, dan silahkan ke Region Pertamina Makassar utnu mengecek kekurangannya,” katanya.
Ketua Koperasi Tani Nelayan Sawerigading Nurna Nengsih, mengaku ia sudah beberapa kali ke PT Pertamina Region Makassar, namun belum mendapatkan izin prinsip untulk operasioan SPBUN Bonepute.
“Menurut mereka, kami pengelola baru yang diberikan rekomendasi oleh KKP RI terlebih dulu harus bertemu dengan pengelola lama dari SPBUN Bonepute, dalam hal ini PT Nirwana Tri media selaku pihak ketiga yang diberikan penguasaan spengelolaan secara sepihak oleh Koperasi Rio Rannu yang saat itu tidak lagi mampu mengelola SPBUN yang dimaksud,” ucapnya.
“Dengan belum diterbitkannya izin prinsip SPBUN Bonepute ini tentu kami merasa PT Pertamina mempersulit kami, padahal semua berkas sudah kami lengkapi sesuai persyaratan yang diminta,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Luwu, Ahmad Andi Muh. Nur membenarkan PT Pertamina Region Makassar belum menerbitkan izin perinsip Koperasi Tani Nelayan Sawrigading yang dibutuhkan untuk operasional SPBUN Bonepute.
“Iya, benar, izin prinsip yang dibutuhkan oleh Koperasi Tani Nelayan Sawerigading hingga kini memang belum terbit dan masih berproses di Regioan Makassar,” ucapnya.
“Kalau permintaan Pertamina pengelola baru harus ketemu dengan pengelola SPBUN Bonepute yang lama itu tidak ada sangkutpautnya. Pengelola baru dengan lama ini tidak ada hubungan, KKP RI sudah memberikan rekomendasi terkait kepengelolaan SPBUN, jika seperti ini, pertamina terkesan mempersulit operasional SPBUN,” tambah Ahmad.
Untuk diketahui, SPBUN Bonepute merupakan hibah dalam bentuk barang negara dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil pada 28 Juni Tahun 2013 silam dengan senilai Rp. 779.009.000,- ke Pemerintah Kabupaten Luwu.
Dengan belum beroperasinya SPBUN Boepute ini, para nelayan mengeluh kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan melaut.
Sementara SPBU Bonepute, Larompong hanya memberikan sedikitnya 10 liter perhari untuk para nelayan meski membawa surat rekomendasi kebutuhan melaut dari Dinas Perikanan Luwu.(fit)