PALOPO — PT Sucofindo (persero) melakulan verifikasi lapangan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo, Kamis (27/5/2021).
Verifikasi lapangan dilakukan dalam rangka penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).
Perwakilan PT Sucofindo, Andi Yayat Afriyan Amir mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.8 Tahun 2020 tentang penilaian PPB Oleh Kementerian Investasi BKPM melalui PT. Sucofindo.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rentan waktu yang ditentukan (24 Mei-sampai 11 Juni 2021). Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung 2 hari, namun karena semua dokumen yang di butuhkan telah lengkap, makanya dapat diselesaikan dalam satu hari,” katanya.
Turut hadir pada kegiatan ini, Plt.Kadis DPMPTSP Kota Palopo Muh. Ihsan Asharuddin, S.Stp, M.Si., Tim Surveyor, dan jajaran DPMPTSP Kota Palopo. (*)