PALOPO — Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada Kamis (18/11/2021) dini hari tadi.
Pelaku ialah Ry, warga Jalan Sungai Rongkong Palopo yang dilaporkan oleh korban, Jumadil pada tanggal 11 November 2021 lalu.
Saat itu sekitar pukul 18.00 wita di Jl Sungai Rongkong, Jumadil datang ke rumah mertuanya untuk mengantar ponakan istrinya serta ambil popok.
Setelah pelapor pulang tidak jauh dari rumah mertuanya, pelapor di kejar oleh pelaku dan di hadang. Kemudian di hentikan motornya, lalu pelaku mengatakan “Kau mi le” dan pelapor menjawab “Kenapa ka”.
“Pada saat itu pelaku langsung memukul pelapor menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali dan menggunakan botol bensin di bagian kepala,” kata Kapolres Palopo melalui Plt Kasi Humas, Bripka Rusdianto.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian kepala, tangan dan lutut.
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan lingkar kota Palopo. Selanjutnya tim menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya yaitu menganiaya korban dengan cara memukul kepala pelapor menggunakan botol bensin sebanyak 1 kali. Pelaku saat ini diamankan di mapolres Palopo,” tandasnya. (*)