PALOPO – Aras Kuddus alias Aras tidak bisa berkutik saat diciduk unit Reskrim Polsek Wara, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palopo, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 10:00 Wita.
Pria 30 tahun itu diciduk, lantaran tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur ini ditangkap saat pulang melaut.
Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu Ahmad Akbar mengatakan, korbannya, Kartini (40) Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur. Ia menyebutkan, saat melakukan aksinya pelaku masuk ke rumah korbannya melalui dapur, ketika korban tengah tertidur pulas.
“Saat bangun, suami korban melihat sejumlah barang berharga di rumahnya sudah hilang,” kata Akbar dalam keterangan tertulisnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan Aras, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu unit Handphone Samsung J2 Warna silver,” jelas Akbar.
“Kemudian, satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit Motor Yamaha N-Max tanpa plat dan satu unit Laptop,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tad)