PALOPO — JA (30) warga Desa Bone Posi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, diamankan Unit Reskrim Polsek Wara, Rabu (27/10/2021). Ia ditangkap lantaran mencoba membawa kabur sebuah sepeda motor jenis Honda Sonic, milik Parante, warga Jl Edelweis, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Apesnya, saat hendak kabur, JA terjatuh dan ditangkap oleh warga. Sebelumnya, Parante memposting di grup Facebook Palopo Dagang, ingin menjual sepeda motornya. Pelaku pun menghubungi via WhatsApp dengan niat ingin membeli. Motor tersebut ditawarkan Rp 14 juta.
Kemudian disepakati, keduanya bertemu di Palopo. Saat bertemu, JA meminta kunci motor dengan alasan ingin mencoba. Saat kunci diberikan, JA langsung kabur. Korban dan sejumlah warga pun melakukan pengejaran.
Nahasnya, di Jl Kelapa, pelaku terjatuh diamankan oleh korban dan warga. Personil Polsek Wara yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti motor. ” Modusnya pura-pura membeli motor. Tapi mau membawa kabur saat kunci diberikan,” kata Panit 1 Opnal Polsek Wara, Ipda Andi Akbar.
Dalam catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis pencurian motor dan pernah ditahan selama enam bulan dalam kasus yang sama. (adn)