LUWU- Terkait pemangkasan masa jabatan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diajukan oleh tujuh Kepala Daerah, Jumat (22/12/2023).
Dimana, ke tujuh Kepala Daerah yang mengajukan permohonan pengujian Undang-undang yang dimaksud masa jabatannya dipangkas, yang sedianya akan menjabat hingga awal tahun 2024 setelah dilantik sebagai Kepala Daerah.
Salah satu Kepala Daerah yang masa jabatannya dipangkas yaitu Basmin Mattayang. Sedianya ia akan menjabat sebagai Bupati Luwu hingga 15 Februari 2024 setelah dilantik, namun sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Basmin Mattayang dipangkas dua bulan oleh Kemendagri.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu sendiri, sudah mengumumkan bahwa, masa jabatan Basmin Mattayang selaku Bupati Luwu akan berakrih pada 28 Desember 2023, dan telah mengajukan tiga nama untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai Calon Penjabat Bupati Luwu.
Wakil II DPRD Luwu, Zulkifli yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan kepala daerah. “Iya benar, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah ada, dengan demikian, Basmin Mattayang selaku Bupati Luwu akan berakhir pada 15 Februari 2024 sesuai dengan periode masa jabatan 2019-2024,” katanya.
Terkait usulan nama calon Penjabat, kata Zulkifli, kita sudah menyerahkan pengusulan itu ke Kemendagri.
“Kalau nama calon penjabat yang kami usulkan ke Kemedagri itu sudah ada, dan tidak akan berubah, tinggal menunggu periode masa jabatan berakhir pada 15 Februari 2024 mendatang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, di Provinsi Sulawesi Selatan ada tiga bupati yang massa jabatannya dipangkas, yaitu Bupati Luwu, Bupati Pinrang dan Bupati Wajo. (fit)