PALOPO — DPRD Kota Palopo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan kota Palopo tahun anggaran 2021, Senin (27/9/2021).
Walikota Palopo, HM Judas Amir menyerahkan draf ranperda kepada ketua DPRD, Nurhaeni disaksikan sejumlah anggota DPRD yang hadir.
Walikota mengatakan, rapat paripurna hari ini, merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD, disertai dengan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kota Palopo.
Walikota juga menekankan kepada penanggung jawab pengelolaan di tingkat perangkat daerah, kiranya harus bersungguh sungguh mengikuti secara seksama, hal-hal yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan dalam proses pembahasan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 ini. Sehingga ranperda dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Harus bersungguh sungguh mengikuti secara seksama, hal-hal yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan dalam proses pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini,” tegasnya. (*)