PALOPO – Irwan alias Gambung (22) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dia tak berkutik saat Tim Reskrim Polsek Wara melakukan razia balapan liar di Jl. A. Djemma, Kota Palopo, Minggu (1/3/2020) dini hari.
Saat razia, warga Desa Kandoa, Kec. Bua, Kab. Luwu kedapatan membawa lima butir obat daftar G, jenis Tramadol. Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan pelaku tertangkap basah menguasai obat yang juga dikonsumsi artis Lucinta Luna.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kami menemukan lima butir tramadol. Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan untuk mengetahui asal obat yang masuk daftar G itu,” jelas Ipda A. Akbar.
Sementara itu dalam razia balapan liar yang dilakukan Polres Palopo Enam unit motor diamankan polisi. Motor tersebut diamankan lantaran digunakan pemiliknya untuk balapan liar.
Ipda A. Akbar mengatakan para pelaku diamankan di sekitar jl. Andi Djemma, Kota Palopo. “Sebagai hukuman, para pelaku disuruh dorong motor sejauh kurang lebih 2,5 km dari lokasi penangkapan menuju Mapolres Palopo,” jelas Ipda A. Akbar.
Saat ini, balapan liar kembali marak di Kota Palopo. Untuk mengantisipasi aksi tersebut, Polres Palopo mensiagakan beberapa anggotanya di beberapa titik yang dianggap sering dilakukan balapan liar.
“Ini salah satu langkah antisipasi untuk meminimalisir balapan liar di Kota Palopo. Semoga dengan adanya giat ini, keamanan dan kenyamanan kota tetap terjaga,” pungkasnya. (liq)