Luwu- Miliki rekam jejak yang buruk dan kerap mencoreng citra institusi kepolisian, oknum anggota Polres Luwu besinisial ML kini mendekam di sel tahanan khusus Provos untuk menjalani proses hukum internal lebih lanjut karena dugaan pelecehan terhadap tahanan perempun, Sabtu (16/08/2025).
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang mengungkapkan, sebelum dilaporkan dengan kasus pelecehan terhadap tahanan sel Polres Luwu, ML juga pernah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi hukuman berat pada tahun 2023 lalu.
“Yang bersangkutan saat ini masih dalam masa hukuman disiplin selama dua tahun dengan kasus merebut istri orang pada tahun 2023 lalu, hukumannya sendiri, seharusnya berakhir pada September bulan depan,” katanya.
“Namun sebelum hukuman berakhir, yang bersangkutan kembali melakukan tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng citra institusi sehingga Kapolres Luwu merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ML,” tambah Kasi Propam, AKP Mirwan Herlambang.
Sementara perbuatan tercela yang kembali dilakukan ML, kata Kasi Porpam Polres Luwu terjadi pada Jumat (08/08) pekan lalu. Tim pemeriksa dari Paminal Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap ML.
“Saat diperiksa oleh Propam Polres Luwu dan Paminal Polda Sulsel, ML mengakui perbuatannya yaitu melakukan pelecehan terhadap tahan perempuan di Sel Polres Luwu. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tercela ML,” terang AKP Mirwan Herlambang.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu belum lama ini mengeluakan penyataan tegas terhadap oknum polisi ML. Ia menjamin proses hukum terhadap ML akan berjalan sesuai aturan dan tidak akan memberikan perlindungan terhadap anggotanya yang terbukti bersalah dan merusak citra institusi kepolisian.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran kode etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kepolisian, Bripka ML (sebelumnya diberitakan ML berpangkat Aiptu) merupakan anggota Polri pindahan tugas dari Polrestabes ke Polres Luwu pada 2022.
Tak lama berselang, ia tersandung kasus pelanggaran etik berat pada 2023. ML dihukum akibat kasus merebut istri orang.
Terakhir, ML kembali melakukan pelecehan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan di sel Mapolres Luwu pada Jumat (08/08). ML diketahui anggota Polres Luwu yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) sebagai Petugas Jaga Tahanan.
Sementara berkar rekomendasi PTDH ML saat ini telah dikerjakan oleh Propam Polres Luwu. (*)