Rencana Pemkot Palopo Sertifikatkan Lahan Masjid Agung Kerap Dihalangi, BPN Gelar Pertemuan dengan Walikota

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar pertemuan membicarakan terkait dengan rencana pendaftaran sertifikasi bidang tanah Masjid Agung Luwu Palopo yang terletak di kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat pimpinan Lantai III Kantor Walikota Palopo, Jumat (16/4/2021).

Bacaan Lainnya

Perwakilan BPN, Amiruddin menyampaikan di tahun 2021 pensertifikatan lahan masjid Agung Palopo rencananya akan dimasukkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kegiatan ini telah dilakukan termasuk pengukuran dilapangan dan tidak ada halangan. Setelah pengukuran ketika kita ingin lanjutkan ke pensertifikatan ternyata ada surat pernyataan yang masuk, di mana dalam surat tersebut menyatakan keberatan jika diatasnamakan Pemerintah Kota Palopo,” jelas Amiruddin.

“Tapi setelah memeriksa berkas yang ada, ternyata aset ini adalah aset penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Kepada Pemerintah Kota Palopo,” tambahnya.

Ia juga menyebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengukuran dan dihalangi.

“Dan kemarin alhamdulillah tanpa halangan apapun. Mengapa kemudian kami meminta pihak kejaksaan sebagai tim penyelesaian aset pemkot Palopo karena penguatan saja nantinya karena secara yuridis formal ini telah memenuhi syarat,” jelasnya lagi.

Amiruddin juga meminta Pemkot Palopo agar menyampaikan riwayat awalnya sehingga menjadi aset dari pemkot.

“Sehingga nantinya jika kita mengeluarkan riwayatnya nanti itu jelas sehingga dalam pensertifikatan nantinya ini dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, menyampaikan bahwa dari kejari kota Palopo akan memberikan dukungan penuh dan berkomitmen bersama untuk menata pengelolaan terkait aset yang ada di kota Palopo.

“BPN tidak usah ragu bertindak sesuai dengan regulasi yang ditentukan dan dari kejaksaan akan backup sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk dari Walikota Palopo,” tegas Agus.

“Jika ada masyarakat yang mengaku bahwa itu adalah hak mereka, kita akan lakukan tindakan dan jika melakukan upaya hukum tentu kita juga akan sikapi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Walikota Palopo, HM Judas Amir, menyampaikan bahwa aset tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah kabupaten Luwu beberapa waktu lalu dan itu telah menjadi aset Pemerintah Kota Palopo.

“Tentu ke depan ini kita tidak ingin ada halangan dalam hal pensertifikatan itu.
Untuk itu masalah ini kami serahkan kepada BPN untuk melakukan sesuai dengan prosedur sehingga ini nantinya pensertifikatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya. (hms)

Pos terkait