DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Resedivis Kasus Pencurian Mengaku Dianiaya oleh Polisi, AKP Jody Dharma: Tersangka Tertangkap Tangan Mencuri dan Diamuk Massa

1461
×

Resedivis Kasus Pencurian Mengaku Dianiaya oleh Polisi, AKP Jody Dharma: Tersangka Tertangkap Tangan Mencuri dan Diamuk Massa

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma. (ft/dok)

Luwu- AA (40) tersangka kasus pencurian mengaku dianiaya oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Bua, Kabupaten Luwu saat ia menjalani hukuman atas perbuatannya, Minggu (27/07/2025).

Kepada Jumiati (Saudara AA) ia mengaku dianiaya oleh oknum polisi Polsek Bua pada Kamis (24/07) menggunakan balok kayu sehingga mengalami luka parah dibagian kakinya.

“Saya dipukuli pakai balok, ada tiga oknum polisi yang memukul saya, tapi yang paling sering memukul itu berinisial WL,” kata AS seperti dikutip kakaknya, Sabtu (26/07) kemarin.

Akibat penganiayaan tersebut, AS mengalami patah tulang serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurut keluarga, kondisi AS terus memburuk pasca-kejadian hingga akhirnya dirujuk untuk menjalani tindakan operasi.

“Kakinya patah karena dipukul balok. Kami langsung bawa ke rumah sakit karena makin memburuk, rencananya akan segera dioperasi,” jelas Jumiati.

Jumiati dan keluarganya tidak menerima penganiayaan yang dialami oleh AA sehingga menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Paminal Polres Luwu. Mereka menuntut keadilan dan meminta agar tindakan semacam ini tidak terus berulang.

“Kami ingin keadilan. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan. Polisi harusnya menegakkan hukum, bukan malah melanggarnya,” tegas pihak keluarga AS.

Terpisah, Kasat Reskrim  Polres Luwu, AKP Jody Dharma yang dikonformasi terkait penganiayaan itu menjelaskan bahwa AA saat diamankan pada Kamis 24 Juli 2025 dini hari kondisinya sudah dalam kondisi babak belur karena mendapatkan panganiayaan dari warga yang menangkapnya.

“AA tertangkap tangan oleh warga saat sedang melakukan pencurian aki mobil di Dusun Pariama, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua dan langsung diamuk oleh massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian,” katanya.

“Jadi ketika diamankan di Mapolsek Bua, kondisi tersangka memang sudah dalam keadaan babak belur dan mengalami patah kaki, akibat aksi main hakim sendiri dari warga,” terang AKP Jody Dharma.

Karena kondisi fisik tersangka yang memprihatinkan lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu yang bersangkutan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya akan tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

“Penyidik juga sempat mengintrogasi AA, dan mengaku tidak hanya melakukan pencurian aki mobil, tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Luwu,” terangnya.

Dari catatan kepolisian, kata AKP Jody Dharma, AA merupakan residivis dan buronan sejumlah kasus pencurian, termasuk pembobolan kantor dan sekolah. Ia baru beberapa bulan lalu keluar dari Lapas Kota Palopo, namun kembali melakukan aksi kriminal di wilayah Luwu.

“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Kami juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain yang belum dilaporkan oleh masyarakat,” tutup Kasat Reskrim. (Ach)

Berikut sejumlah kasus yang pernah dilakukan oleh tersangka AA (40) yang mengaku dianiaya oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Bua;

  1. Pencurian sepeda motor Honda Vario DD 3301 LF milik Siska Yusran di Desa Pabbarassang, Kecamatan Bua. Kasus ini dilaporkan melalui LP/18/III/2025/SPKT/SEK BUA/RES LUWU/POLDA SULSEL, tertanggal 25 Maret 2025.
  2. Pencurian aki mobil milik Anwar di Dusun Tanarigella, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua. Laporan ini tercatat dalam LP/43/VII/2025/SPKT/POLSEK BUA/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.
  3. Pencurian handphone Samsung Galaxy Tab di area SPBU Purangi, Kota Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *