Luwu- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AC (47) pada Sabtu (16/08) di tepi jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, penyelidikan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku terduga (AC) kerap mengederkan narkotika jenis Sabu di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu pekan lalu,” katanya, Selasa (19/08/2025).
Saat dilakukan pengeledahan lanjut Kasat Narkoba, petugas menemukan 2 sachet pelastik berukuran sedang berisi kristal bening dari saku celana pelaku yang diduga sabu.
“Selain itu, petugas juga melakukan pengemabangan ke rumah terduga di Dusun Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Porang Selatan dan kembali menemukan 6 sachet sabu siap edar, timbangan digital, klip plastik kosong, serta alat isap sabu,” ungkap Ipti Abdianto.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan sudah berulang kali keluar masuk penjara,” tambahnya.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, kamu juga akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu sebab dampaknya sangat merugikan generasi muda,” tutur Iptu Abdianto.
Saat ini lanjut Iptu Abdianto pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya. (*)