Reskrim Polres Palopo Amankan Seorang Mucikari Anak Dibawah Umur

Foto Ilustrasi

PALOPO— Satuan Reskrim Polres Palopo kembali mengamankan seorang mucikari berinisial FN warga Padangkalua yang menjajahkan anak dibawah umur WN (13) yang merupakan siswi kelas 1 SMP warga Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, begitu menerima laporan kita langsung mengejar dan berhasil mengamankan FN di rumahnya.

Bacaan Lainnya

“ Kejadiannya pada 8 April 2022 lalu, WN di jual pada seorang lelaki di salah satu rumah kost yang ada di Kota Palopo,” katanya, Senin (11/04/2022).

Andi Aris menjelaskan, awalnya, FN menemui korban yang saat itu berada sedang sendirian, tanpa pikir panjang, teduga pelaku mucikari menghampiri FN dan bertanya tujuan dari WN, namun korban tidak bisa menjawab dengan jelas.

“Saat itulah, FN mengajak korban ke Palopo untuk menginap di rumah keluarganya. Setiba di Palopo, ternyata FN membawa WN ke sebuah rumah kost yang ternyata pelaku pemerkosa sudah berada dalam kamar,” bebernya.

“Pelaku pemerkosa kemudian memberikan sejumlah uang kepada mucikari itu, kepada korban, pelaku pemerkosa dan mucikasi beralasan uang tersebut untuk membeli rokok, dan saat itulah, pelaku melakukan aksinya memperkosa WN,” terang Kasat Reskrim Polres Palopo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mucikari anak dibawah umur itu sudah membekam di Polres Palopo dan dimintai keterangannya, semetara palaku pemerkosa masih dalam pengejaran yang berwajib.(*)



Pos terkait