BELOPA — Sebanyak 8.362,70 Hektar Are (Ha) Kawasan Hutan (KH) di wilayah Kabupaten Luwu mengalami perubahan peruntukan.
Selain mengalami perubahan peruntukan, 1.010,88 HA lainnya juga mengalami perubahan fungsi. Perubahan ini diusul oleh pemerintah kabupaten Luwu.
Informasi ini dihimpun dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel saat menggelar pembahasan hasil penataan batas defenitif kawasan hutan di hotel Borneo, Belopa belum lama ini.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Luwu, Nathan yang dikonfirmasi terkait kawasan hutan yang mengalami perubahan dan peruntukan fungsi belum bisa menjelaskan apapun termaksud izin perubahan dan peruntukan fungsi hutan.
“ Terkait perubahan dan peruntukan fungsi lahan kawasan hutan di Kabupaten Luwu, saya kurang mengerti,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/11/2021).
Untuk diketahui berdasarkan data Kawasan Hutan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019, luas Kawasan Hutan (KH) di Kabupaten Luwu yaitu 96.335,55 Ha atau 32,60 % dari luas wilayah.
Kawasan ini sudah termasuk 72.635,73 Ha hutan lindung, 3.245,53 Ha hutan produksi terbatas, dan 20.454,29 Ha hutan produksi tetap. (pit)