KUTIM – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dr. Novel Tyty Paemboman berang. Pemicunya adalah jalan Sangatta menuju Rantau Pulung rusak berat.
Sejatinya, ruas jalan tersebut merupakan tanggung jawab PT. KPC. Perbaikan jalan itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dengan PT. KPC lantaran perizinan pertambangan mereka diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kutim mengatakan tidak ada tanggung jawab memperbaiki jalan itu. Baik itu dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat maupun komitmen PT KPC kepada pemerintah.
“Ini tanggung jawabnya harus diperjelas. Kalau memang itu tanggung jawabnya ada di KPC, mana tanggung jawab KPC. Kalau memang KPC tidak mau ya sudah tinggalkan, ayo pemerintah yang tanggung jawab. Apakah kita harus menunggu korban,” kata Ketua DPC Gerindra Kutim itu.
Diketahui kurang lebih 8 kilometer jalan itu juga digunakan perusahaan lain, yakni PT. BAS. “Mereka kita ingatkan juga jangan asal-asalan bawa unit, jangan sampai mengancam pengguna jalan,” tegasnya.
“Paling tidak itu menurut saya tambal sulam dulu lah yang rusak-rusak parah,” tambahnya.
Novel Tyty Paemboman mengatakan, pemerintah haruslah melihat pembangunan mana yang harus diprioritaskan. Jangan cuma memberikan angin segar akan membangun infrastruktur sementara, tak ada yang berjalan.
“Sekarang buat yang kalian memang bisa kerjakan. Jadi saya harapkan baik pemerintah, PT. KPC, maupun, PT. BAS, harus diperjelas, dipertegas kerjasama yang kalian maksud itu seperti apa,” imbuhnya.
Ketua Gerindra Kutim itu juga meminta kepada Pemerintah agar lebih memperhatikan kerjasama dengan perusahaan. Sebab, bila tidak ada kejelasan, masyarakatlah yang akan kena dampaknya. (adv)