BELOPA — Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan FS (38) warga Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Jumat (01/05/2020) dinihari tadi.
Lelaki yang berprofesi sebagai sopir itu diketahui adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi incaran petugas.
Saat rumahnya digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 10 sachet sabu siap edar, 9 sachet kosong bekas pakai, alat isap (bong), sendok sabu dan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafly mengatakan, pengungkapkan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. ” Laporan dari masyarakat, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Larompong,” kata Rafly.
Pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang berdomisili di Kabupaten Wajo. Pelaku kini diamankan di Mapolres. Namun, sebelum ditahan pelaku dicek suhu tubuh guna mengantisipasi Covid-19. (fit)