BELOPA — Satuan Reserse Polres Luwu dibantu Polsek Bua mengamankan tujuh orang pemuda di dua lokasi berbeda di Desa Puty dan Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis 29/07/2021) dinihari.
Mereka adalah pelaku pemarangan terhadap LS (28) yang kost di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, sehari sebelumnya. Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengungkapkan, pemicu penganiayaan karena salah satu pelaku menduga korban menjalin asmara dengan adiknya.
Pelaku pun mengajak delapan rekannya yang lain untuk mendatangi tempat kost korban. Tiga orang pelaku masuk dan menganiaya korban menggunakan parang dan tangan kosong. Sementara pelaku lainnya berada di luar untuk berjaga-jaga.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sedikitnya 14 luka bacokan parang di lengan, pinggang rusuk dan bagian tubuh lainnya. Akibat luka yang diderita, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Adapun para pelaku, usai menganiaya langsung melarikan diri.
Setelah menerima laporan, petugas pun akhirnya menangkap 7 pelaku bersama barang bukti berupa parang dan satu buah motor yang digunakan. Belakangan diketahui, korban tak pernah menjalin hubungan dengan adik salah satu pelaku.
” Ternyata, pelaku salah sasaran. Yang menjalin hubungan dengan adiknya adalah orang lain, bukan korban. Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bua. Adapun dua orang lainnya masih dalam penyelidikan apakah terlibat secara langsung atau tidak,” kata Jon. (fit)