Sat Narkoba Polres Luwu Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu kini membekam di Rumah Tahanan Mapolres Luwu, Rabu (04/01/2023). (Ft/Andi Fitria Kambau).

Luwu – Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 3 Januari 2023 kemarin.

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam mengatakan,  keempat pelaku masing-masing berinisi YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22).

Bacaan Lainnya

“Tiga pelaku diamankan di Lingkungan Pammanu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, seorang lainnya diamankan di lokasi berbeda,” katanya Rabu (04/01/2023).

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, dan setelah digerebek ditemukan 4 sachet plastik jenis sabu dengan berat 1,34 gram,” tambahnya.

Selain itu, kata Mustari, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya. “Dari tangan tersangka kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah alat isap bong, 1 batang sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta 2 unit hp,” terangnya.

Mustari menambahkan bahwa  pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 (dua) shacet shabu disaku celana AA.

“Dari pengakun AA, barang haram itu ia peroleh dari SA yang berdomisili di Lingk. Baranapance, Kel.Pammanu, kec.Belopa Utara, kab.Luwu,” ucapnya.

“Dan setelah melakukan pengembangan dan pencarian, SA berhasil diamankan di rumah kost di Link.Tampumia Radda, Kec.Belopa, Kab.Luwu, dan saat dilakukan penggeledahan kami kembali menemukan alat isap shabu (bong) dan sendok Shabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan 2 (dua) shacet shabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR Als Young,” terang AKP Mustari.

Sementara, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.

” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tegas AKBP Arisandi. (fit).

Pos terkait