LUWU- Dua pemuda berinisail RF (33) dan IJ (24) diamankan Sat Narkoba Polres Luwu. Keduanya diamankan di poros jalan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua pada Kamis 6 Februari kemarin.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menjelaskan, keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di Wilayah tersebut.
“Saat digeledeh, petugas menenumkan obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 479 tablet dan 255 tablet Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik,” katanya, Jumat (07/02/2025).
Kedua pelaku ini, lanjut Abdianto mengaku barang haram itu mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial A.
“Saat ini kedua pelaku berada di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan akan dijerat pasal berlapis tentang kesehatan. Sementara pemasok berinisal A masih dalam pencarian,” bebernya.
Sementara, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, sebab peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah ini,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres Luwu juga mengingatkan masyarakat khususnya orang tua dan tenaga pendidik agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan jenih daftar G dikalangan pelajar.
“Obat-obatan seperti Tryhexyphenidil dan Tramadol ini sering disalahgunakan oleh remaja untuk mendapatkan efek halusinasi atau euforia, yang efek sampingnya menyebabkan kecanduan, dengan resiko gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis,” terang AKBP Arisandi.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat. Jangan mudah tergiur dengan obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, karena dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka,” tutup Kapolres Luwu. (*)