Sat Narkoba Polres Luwu Amankan Pengedar Sabu Sindikat Malaysia, Pelaku Teracanm Hukuman Mati

Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin bersama Kasat Res Narkoba, Iptu Abdianto saat konferensi pers terkait penangkapan N pelaku pengeder Narkotika jenis Sabu, Selasa (24/09/2024).

Belopa- Satres Narkoba Polres Luwu meringkus seorang pria berinisial N (25) warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli. N merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto dalam konferensi persnya mengatakan, N diamankan di sebuah rumah di Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo,  21 September 2024.

Bacaan Lainnya

“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukati sebanyak 1 sacchet sabu dengan berat 50gram yang pelaku sembunyikan di dalam salah satu kamar yang ia tempati bersembunyi,” katanya, Selasa (24/09/2024).

Dari keterangan pelaku, lanjut Abdianto, sebagaian dari barang bukti itu sudah ada yang dijual di wilayah Kabupaten Luwu. Pelaku mendapatkan sabu ini dari dearah Tawau, Malaysia.

“N mengaku jika barang haram itu ia dapatkan dari Tawau, Malaysia. Totalnya ada 150gram, dan sudah ada yang ia jual di wilayah Luwu. Untuk mengelabui petugas di Pelabuhan saat menyebrang, N menyembunyikan barang haram tersebut di lubang duburnya,” terangnya.

“Saat tiba di Pelabuhan untuk melanjutkan perjalanan ke Luwu dengan menggunakan kendaraan umum, Pelaku kemudian masuk kedalam toilet di salah satu Rumah Makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan Sabu yang sebelumnya dia sembuyikan di Lubang Duburnya,” tambah Abdianto.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kasat Narkoba Polres Luwu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku N terancam kurungan pidana dengan Pidana Mati, kurungan penjara seumur hidup atau kurungan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terangnya. (*/fit)

Pos terkait