BELOPA- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial M (45) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
“Pelaku kita amankan pada Kamis 1 Juni 2023 kemarin. Pelaku diamakankan saat ia berada dikediamannya di Dusun Kariako, Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, Minggu (04/06/2023).
Saat diamanakan dan tim melakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu yang sudah dikemas sebanyak 27 saset dengan total berat 27,07 gram.
“Sabu ini disimpan didua tempat yang berbeda, 12 saset kami dapat di dalam pembungkus rokok di dalam kamar, dan 15 saset pelaku simpan di dalam kulkas yang dibungkus dengan kantok kresek berwarna hitam,” terang Abdianto.
Saat diinterogasi, lanjut Kasat Res Narkoba Polres Luwu, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu bandar di Kota Palopo dengan cara ditempel disuatu tempat.
“Melalui petunjuk seseorang atas suruhan seorang pria berinisial R, palaku M kemudian mengambil barang haram itu. R sendiri saat ini masuk dalam daftar pencarian oramg,” katanya.
“Palaku juga mengakui bahwa 27 sachet miliknya akan dijual di wilayah Kabupaten Luwu,” tambah Iptu Abdianto.
Kasat Res Narkoba Polres Luwu menjelaskan, pelaku (M) akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancaman kurungan penjara seumur hidup atau pidana mati, paling ringan untuk pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu 6 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun atau denda maksimal 10 milyar,” ungkapnya. (fit)