BELOPA— Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu kembali mengamankan satu orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Keppe, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
“Satu orang pelaku yang diamankan berinisial HR (63) tahun. HR menyerahkan diri dan diamankan dikediamannya di Larompong. Dari keterangan HR, ia mengaku hanya meraba-meraba korban, ” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Sabtu (10/12/2022).
“Sebelumnya, kita juga telah mengamankan seorang lainnua, sehingga saat ini, kami telah mengamankan delapan orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Larompong, dan masih terus melakukan penengejar terhadap satu orang pelaku lainnya.” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, SB (12) tahun, seorang anak di Desa Keppe, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu menjadi korban persetubuhan sejak tahun 2021. Saat itu SB masih berumur 11 tahun, ia dibujuk oleh tetangganya untuk melakukan hubungan badan dan diiming-imingi sejumlah uang dari pelaku.
Perbuatan asusila yang ia alami sejak setahun lalu itu terungkap setelah salah seorang tetangganya yang lain curiga sebab SB sering berbelanja di warung dengan menggunakan uang dengan nominal lima puluh hingga seratus ribu rupiah dan kemudian melaporak hal tersebut kepada orang tua korban.
Orang tua korban akhirnya mempertanyakan hal tersebut, kepada anaknya sampai akhirnya korban SB (12) yang merasa ketakutan akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dengan mengatakan kalau dirinya memperoleh uang setelah dirinya di gauli oleh tetangganya.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, hasil Visum Et Revertum dari korban SB (12) yang di keluarkan oleh RSUD Batara Guru Belopa, tanggal 27 November 2022 menjelaskan bahwa ditemukan 4 luka robekan pada selaput darah arah jam 1, arah jam 2, arah jam 6 dan arah jam 9.
Arisandi dengan tegas mengatakan, meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk itu, kami menghimbau pelaku lainnya agar menyerahkan diri dan barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung setiap upaya penyidikan maka terhadapnya juga diancam pidana,” tegasnya. (fit)