Luwu- Sat Reskrim Polres Luwu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas tindak pidana kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) serta Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan atas nama EK, Oknum Kepala Desa Ranteballa.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, kasus tindak pidana yang dimaksud kembali kita buka dengan menerbitkan Sprindik baru, atas nama Kades Ranteballa yang sebelumnya telah ditersangkakan namun dibatalkan melalui putusan praperadilan,” katanya, Kamis (01/08/2024).
Sementara Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda Muhammad Sultan menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melibatkan kades Ranteballa sudah terbit.
“Dan sudah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Luwu dan terlapor dengan perkara pungli Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area di desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, hingga ratusan juta,” terangnya.
Perkara ini sebelumnya, kata Kanit Tipikor, Kades Ranteballa telah ditetapkan sebagai tersangka, dan beberapa waktu lalu status tersangkanya dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar. (fit)