Luwu- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang merupakan target operasional (TO). S diamankan di Desa Malenggang, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu dalam operasi Antik Lipu 2025.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, S diamankan pada Jumat malam 20 Juni 2025 pekan lalu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di lokasi itu.
“S diamankan saat menunggu seseorang yang sebelumnya telah memesan narkotika melalui pesan WhatsApp dan saat digeledah, petugas menemukan 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku. Petugas juga menemukan sebuah handphone android yang didunakan untuk transaksi,” terang Kasat Narkoba Polres Luwu, Senin (23/06/2025)
Saat dilakukan pemeriksaan awal kata Iptu Abdianto, S mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya yang ia dapatkan dari seorang pria berinisil P wahra Bangkorang.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaki akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Atas pengungkapan itu, Polres Luwu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika, sebab kata Iptu Abdianto, keberhasilan pencegahan dan penindakan tidak terlepas dari partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Luwu. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tutupnya. (Ach/fit)