DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Satres Narkoba Luwu Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dengan Berat 50,70 Gram, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

1701
×

Satres Narkoba Luwu Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dengan Berat 50,70 Gram, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Sabu dengan berat 50,70 Gram yang diamankan dari tangan pelaku berinisial K (42).

Luwu- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42) yang diduga kuat pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan K diamankan pada Selasa (22/07) sekira pukul 15.54 WITA di jalan poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan sabu dengan berat 50,70 gram yang disimpan dalam kantong plastik merah-hitam dan satu unit telepon gengggam,” katanya, Kamis (24/07/2025).

Pelaku, lanjut Kasat Narkoba juga menyebut bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial E yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.

“K menyebut barang tersebut ia dapat dari E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Saat ingin diamankan, pelaku juga sempat melawan dan ingin melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakkan peringatan,” terangnya.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup,” tambah Iptu Abdianto secara berkata “Jika K merupakan residivis dengan kasus yang sama,”.

Pelaku beserta barang bukti kini berada di Rutan Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan dan DPO terkait masih terus dikembangkan. (Cand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *