Belopa- Sat Reskrim Polres Luwu mengamankan oknum guru yang mengajar di SMA Negeri 18 Luwu, Kecamatan Suli Barat berinisial IL dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan jika IL oknum guru yang dimaksud telah diamankan sejak 26 April 2024 pekan lalu.
“Saat ini, tersangka kita amankan di rutan Polres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Kamis (02/05/2024).
Lebih lanjut, Muh. Saleh mengatakan, saat diinterogasi, IL mengaku jika ia dan korban memiliki hubungan special sejak 2022 tepatnya saat korban baru saja duduk dibangku sekolah kelas 1 SMA.
“Dari hasil integorasi IL melakukan persetubuhan yang dimaksud atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan. Tersangka juga mengakui meminta korban merekam persetubuhan mereka menggunakan ponselnya,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu.
Pelaku IL, kata Muh. Saleh, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun 2002, tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 18 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, IL (31) yang merupakan seorang guru dengan mata Pelajaran PKM dan Penjas berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN 18 Luwu melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial NA (16).
Korban tak lain merupakan seorang siswa yang bersekolah ditempat yang sama dengan oknum guru yang dimaksud.
Persetubuhan itu terungkap setelah video yang merekam perbuatan keduanya beredar dikalangan siswa-siswi SMAN 18 Luwu dan diketahui oleh keluarga NA. (fit)