Mendirikan dan mengembangkan usaha bukanlah perkara mudah. Namun, tidak menutup kemungkinan hal itu dilakukan oleh semua pihak.
Rata-rata keluhan kegagalan dari para pengusaha pemula adalah soal dana/modal yang tidak mencukupi, dan ini adalah masalah klasik yang seharusnya sudah bukan lagi menjadi halangan besar.
Salah satu cara mendirikan usaha bila tidak mampu dilakukan sendirian adalah melakukan akad kerja sama. Kerja sama yang dimaksud adalah urun dana (urun modal). Istilah modernnya adalah strategi crowdfunding.
Securities Crowfunding sebagai Solusi Strategi crowdfunding umumnya adalah berbasis equitas, yaitu kesiapan dana dan modal riil pendirian usaha.
Operasional Securities Crowdfunding Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hartarto, dalam sebuah tajuk berita yang dilansir oleh Kompas telah meluncurkan Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Peluncuran ini disampaikan pada acara pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Turut diberitakan bahwa securities crowdfunding ini merupakan bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan investasi bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Dalam skema securities crowdfunding, dana yang dihimpun juga memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu. Itu artinya, dana tersebut bisa dijamin sehingga bukan merupakan aset fiktif sebab ada ruang usahanya.
Securities crowdfunding ini dilakukan dengan jalan penerbitan saham oleh UKM-UKM. Jika sebelumnya, untuk bisa menerbitkan saham, sebuah emiten harus dibatasi oleh kepemilikan modal (equitas) minimal sebesar Rp50 juta, namun dengan securities crowdfunding ini, pihak emiten tidak harus memenuhi target minimal equitas tersebut.
Dengan modal kurang dari Rp50 juta pun, ia bisa masuk ke pasar modal untuk meluncurkan saham atau obligasi sehingga memudahkan upaya untuk growing up (pengembangan usaha) dan raising fund (penggalian dana).
Syarat yang harus dipenuhi, UKM tersebut harus mendaftarkan diri untuk menjadi peserta di pasar modal.
Jadi, tunggu apalagi? Ini adalah peluang bagi Anda yang memiliki usaha guna mengatasi kesulitan kebutuhan modal bagi pengembangan usahanya bersama julizar.id.