PASURUAN – SI warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), harus berpisah dengan anaknya yang duduk di kelas VII SMP.
Pasalnya janda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di kebun apel tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, karena menjual pil koplo. SI menjual perpaket barang haram isi 4 butir seharga Rp10.000.
Dilansir ritmee.co.id dari SINDOnews, SI mengaku menjual pil koplo untuk membiayai sekolah anaknya. Selain itu, pil setan tersebut dipakai sendiri untuk kekuatan stamina. “Saya baru menjadi penjual pil koplo, saya dapat barang itu dari teman. Saya beli perpotolnya isi 1.000 butir Rp1,2 juta,” kata pelaku SI.
Kapolsek Nongkojajar AKP Sikiyanto menjelaskan Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengamankan barang bukti 450 butir pil koplo, HP (handpone), botol pil, dan uang hasil penjualan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai UU Kesehatan tentang perdagangan obat Keras tanpa disertai resep dokter dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (*)