Headline

Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Luwu

389
×

Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Luwu

Sebarkan artikel ini

BELOPA — Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu, menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan infak rumah tangga muslim. Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 268/III/2021.

Ketua Baznas Luwu, Saleh K mengatakan, besaran nilai zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras. “Sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi, dengan konversi nilai Rp 30 ribu dan Rp 35 ribu setiap jiwa,” kata Saleh, Selasa (27/4/2021).

Sementara itu, besaran infak rumah tangga muslim Rp 40 ribu setiap KK.
Untuk penyalurannya dapat dilakukan di unit pengelola zakat pada masjid masing-masing. “Bisa juga di Kantor Baznas Luwu (Jl Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Pemda Luwu, Belopa),” katanya.

Dikutip dari laman globalzakat, zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang Idul Fitri. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *