MALILI — Pasukan antiteror Densus 88 mengamankan dua warga Luwu Timur yang diduga terlibat jaringan teroris, Jamaah Islamiyah (JI).
Keduanya berinisial, M warga Dusun Pasi-pasi, Desa Pasi-pasi, Kecamatan Malili dan AB warga Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada pekan lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut kalau keduanya diduga anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari inputrakyat.co,id, Kepala Dusun Pasi-pasi, Kasmar, mengungkapkan, sehari-hari M, berprofesi sebagai kuli bangunan. Ia memiliki seorang istri dan 9 anak. M bermukim di Desa Pasi-pasi sejak tahun 1990-an silam.
Kasmar mengaku kaget saat M ditangkap Densus 88 karena terlibat jaringan teroris. ” Selama ini, beliau bergaul dan aktif dalam kegiatan sosial. Makanya, saya dan warga lainnya kaget saat ia ditangkap. Yang saya tahu ia seringkali terlibat gotong-royong dengan warga,” tandasnya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah warga Luwu Timur juga ditangkap karena terlibat teroris. Warga tersebut kini sudah berada di Mabes Polri untuk diproses sesuai dengan hukum. (*/adn)