BELOPA — Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung Berdasarkan NPHD Antara PT Masmindo Dwi Area Dengan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bapelitbangda Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin, 15 Agustus 2022. Hadir dalam sosialisasi ini, Sekda Luwu, H Sulaiman, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Kepala BPN Luwu, Gunawan, Sekretaris PUPR Luwu, Usdin Iskandar, ST, Kabag Pemerintahan Sekda Luwu, H Enrika, Kasat Intel Polres Luwu, serta masyarakat pemilik lahan.
Sekda Luwu, H Sulaiman, menyampaikan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari naskah perjanjian hibah daerah antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu. Dalam naskah perjanjian hibah daerah tersebut, salah satu poinnya adalah pembangunan infrastruktur jalan masyarakat dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung.
“Dari penyebutan nomenklaturnya, jalan ini murni diperuntukkan untuk masyarakat. bukan untuk dijadikan jalan tambang oleh PT Masmindo Dwi Area sebagaimana yang beredar di masyarakat,” ujar, Sulaiman. Sulaiman mengungkapkan lebar jalan hanya 6 meter, bukan 12 meter sebagaimana yang beredar di masyarakat sekitar. “Degan adanya pembangunan jalan ini, tentunya akan banyak dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat ke depannya. kalaupun bukan kita, maka generasi penerus kita,” ungkapnya.
Ia menyampaikan dampak positif dengan terbangunnya jalan ini diantaranya, jalur ini menjadi jalur alternatif yang paling singkat dari desa boneposi ke desa kadundung. Khusus untuk masyarakat yang memiliki kebun disekitar wilayah yang akan dibangun jalan akan memudahkan akses mobilisasi hasil pertanian. Serta, nilai jual tanah di sana tentunya akan naik, dan masih banyak lagi dampak positif yang akan kita dapatkan.
“Besar harapan kami sebagai kepala daerah, agar keluarga kami yang akan dilalui lahannya, bisa mendukung pemerintah daerah untuk membangun akses jalan tersebut. Ketika ada hal hal yang dianggap tidak sesuai terjadi di lapangan, dan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bapak-ibu sekalian, silahkan sampaikan kepada kami selaku pemerintah daerah,” terang, Sulaiman.
Kabag Pemerintahan Sekda Luwu, H Enrika Nur Thalib, menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan sosialisasi ini merupakan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD antara PT masmindo Dwi area dengan Pemerintah Kabupaten yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022 di dalam naskah perjanjian hibah daerah tersebut pada pasal 3 ayat 2 tentang dana hibah untuk pembangunan ruas jalan masyarakat Desa Boneposi ke Desa Kadundung.
“Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembangunan jalan masyarakat desa, dalam hal ini yang masyarakat yang dilalui lahannya, dengan baik yang akan dilaksanakan. Tujuan kegiatan adalah dalam rangka mendukung proses pembangunan jalan masyarakat agar dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” jelasnya.
Sosialisasi ini sudah dilakukan dua tahap Tahap pertama telah dilaksanakan oleh tim yakni di desa Boneposi Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dan di Desa Kadundung pada hari Jumat, 12 Agustus 2022.
“Kita harapkan dapat memberikan persetujuan pengerjaan Jalan masyarakat yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis Kabupaten Luwu Adapun pembiayaan kegiatan sosialisasi adalah bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022 yang merupakan dana hibah dari pihak ketiga dalam hal ini PT Masmindo Dwi Area,” tandasnya. (fit)