Sekda Luwu: Tujuh Regulasi Pemerintah Daerah Yang Menjadi Dasar Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Sulaiman saat membawakan materi terkait kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan, Kamis (27/06/2024).

Makassar- Peningkatan mutu pendidikan memegang peran penting dalam meningkatkan sumber daya manusia, terkhusus di Kabupaten Luwu. Demi tercapainya peningkatan pendidikan itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Luwu menggelar Coaching Clinik Komunitas Belajar bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, di aula Hotel Maxone, Makassar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Sulaiman dihari pertama pelaksanaan coaching clinik yang dimaksud membawakan materi terkait kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten Luwu menjadi kegiatan prioritas dan medesak yang harus dipenuhi di tahun 2024 ini,” katanya mengawali materi, Kamis (27/06/2024).

Kegiatan ini, lanjut Sekda Luwu merupakan implementasi Peraturan Bupati Luwu Nomor 78 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penyusunan kurikulum muatan lokal di Kabupaten Luwu.

“Langkah awal yang dilakukan pemerintah untuk penyusunan kurikulum ini yaitu membentuk tim pengembangan kurikulum untuk Menyusun silabus dan buku ajaran muatan lokal,” terangnya.

Bidang pendidikan, kata Sulaiman, setidaknya bada tujuh regulasi pemerintah yang menjadi dasar kebijakan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Luwu.

“Perda yang dimaksud yaitu, Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama, kedua Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kurikulum Muatan Lokal, ketiga Perbup Nomor 92 Tahun 2015 tentang Penetapan Status Sekolah Filial dan Kelas Jauh Menjadi Sekolah Dasar Negeri dalam Wilayah Kabupaten Luwu,” ungkapnya.

“Perbup keempat yaitu Nomor 48 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Luwu, perbup kelima yaitu Nomor 23 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah dan Madrasah, keenam Perbup Nomor 112 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dan terakhir perbup Nomor 78 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Luwu,” terang Sekda Luwu.

Sulaiman juga mengakatan, dalam Rancangan Peraturan Daerh (Ranpeda) pada APBD tahun 2024 ini, ada enam prioritas arah kebijakan pembangunan, salah satunya di bidang pendidikan.

“Yaitu peningkatan kualitas infrastruktur dibidang pendidikan dalam upaya pencapaian standar pelayanan minimal atau pelayanan dasar, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga pendidik,” tutup Sekda Luwu.

Untuk diketahui, Coaching Clinik Komunitas Belajar bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu diikuti sebanyak 200 orang peserta. (fit)

Pos terkait