PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo berhasil meringkus AI (28) di Jl. A. Mappanyukki, Kota Palopo, Minggu (9/2/2020) malam. Dia diamankan lantaran melakukan pemerkosaan terhadap korbannya MU (25). Korban diduga mengalami gangguan jiwa.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy mengatakan, tindak asusila itu terjadi pada tahun 2018 lalu tepatnya tanggal 20 Juli 2018. Saat itu, pelaku mengajak korban ke empang.
“Sesampainya di empang AI membaringkan korban di atas pematang/rumput kemudian membuka baju dan celana dalam MU lalu menyetubuhi korban secara paksa,” jelas Iptu Edy dalam rilis yang diterima ritmee.co.id.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan. “Setelah lama dicari, kami mendapat informasi kalau AI sudah berada di Palopo kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan Polres Palopo. Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatan asusilanya terhadap korban. (liq)