BELOPA-Kepala Desa Rante Balla, Etik resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Status hukum Etik itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Luwu melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, penetapan status hukum Etik dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang hingga memerlukan waktu sekitar satu tahun.
“Berkas perkaranya terus kita kebut agar kasus ini biisa segera disidangkan. Ini juga bentuk keseriusan kami menidaklanjuti keresahan masyarakat, khususnya di Kecamatan Latimojong terkait dugaan adanya mafia tanah,” katanya, Selasa (28/11/2023).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami belum melakukan penahanan dengan pertimbangan, Kades Rante Balla dalam kondisi tidak sehat.
“Sete;ah menajlani pemeriksaan terakhir, tersangka langsung dilarikan ke rumah sakit, dan ini menjadi pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan sebab dikhawatirkan akan menghalangi proses penyidikan,” katanya.
Tersangka Etik, lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu, tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa untuk memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajakl Terhutang atau SPPT pada warga.
“Tersangka akan dijerat pasal 12 tentang pemberansan tindak pidana korupsi. Jumlah uang yang dipungut dari warga kurang lebih Rp. 200 Juta Rupiah. Uang itu Sebagian sudah dibelanjakan oleh tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan,” kata AKP Muh. Saleh.
Sebelumnya diberitakan, Etik dilaporkan oleh beberapa warga ke Satresrim Polres Luwu dugaan melakukan pungutan liar dengan cara meminta biaya setiap penerbitan SKT dan SPPT milik warga.
BahkanE tik yang kini resmi sebagai tersangka secara terang-terangan menyebut salahsatu nama pejabat Polda Sulawesi Selatan. Saat itu Etik mengatakan bahwa yang ia lakukan itu merupakan instruksi dari seorang pejabat Polda Sulawesi Selatan.(fit)