JAKARTA — Sengketa pilkada Kota Palopo yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir. MK akan memutus perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu pada tanggal 24 Februari 2025.
Kuasa Hukum FKJ-NUR, Andi Syafrani mengatakan keputusan ada di tangan hakim MK. Yang jelas kata eks pengacara Jokowi-Ma’ruf itu, semua yang di dalilkan pihaknya telah mereka buktikan dalam persidangan.
“Jika semua dalil terbukti, tidak ada alasan untuk tidak dikabulkan. Tapi tentunya urusan putusan merupakan kewenangan hakim MK sepenuhnya,” jelas Andi Syafrani kepada wartawan.
Adapun pokok permohonan FKJ-Nur yang di sengketakan di MK ialah persoalan keabsahan ijazah paket C calon walikota Palopo Trisal Tahir.
Menurut pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya pelanggaran administrasi pemilihan. Termohon dalam hal ini KPU Palopo tidak melaksanakan putusan bawaslu Palopo nomor 001/PS.REG/73.7373/XI/2024 tanggal 21 September 2024 dan termohon juga tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu Palopo nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/20/2024 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi beserta lampirannya tanggal 24 Oktober 2024 yaitu menyatakan status calon walikota nomor urut 4, Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dengan jelas dan tegas (dalam persidangan) disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, bahwa nama Trisal Tahir tidak ada dalam daftar usulan peserta ujian yang diajukan PKBM Yusha,” terang Andi Syafrani.
“Tidak ada juga dalam daftar peserta ujian nasional yang lulus dan ijazahnya juga tidak terdaftar dalam sistem digital peserta ujian nasional di tahun (2016) yang digunakan (mendaftar) ke KPU Palopo,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan tim hukum FKJ-Nur lainnya, Irham Amin. Irham mengatakan semua bukti yang diajukan telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan DKI dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
“Insyaallah kami percaya Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan akan mengadili PHPU Kota Palopo secara profesional, dengan melihat bukti dan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan,” tandasnya. (*)