MASAMBA – MS tidak bisa berkutik saat ditangkap personil Satreskrim Polres Luwu Utara di rumahnya di Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Ia diduga telah memperkosa anak kandungnya. Kejadiannya Jumat 18 Februari 2022 lalu. Saat itu korban sebut saja mawar (14) tengah tertidur bersama adinya di kamar.
Tiba-tiba terdengar suara bising dari arah dapur rumahnya. Mawar dan adiknya tidak menghiraukan suara tersebut, mereka mengira suara tersebut akibat ulah kucing.
Namun tak lama kemudian, ia merasa ada yang mencium pipinya dan merasakan sebuah benda tajam tertempel di lehernya.
Tak banyak bicara, MS mengancam anaknya untuk tidak berusara dan melepas celana korbannya. Saat melepas celana korban, MS mengarahkan gunting di dada korban.
“Setelah itu pelaku menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dan adiknya akan dibunuh jika berani menyatakan kejadian ini kepada orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha, kepada awak media Selasa (1/3/2022).
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (*)