Luwu-Seekor harimau tidak akan menerkam anaknya sendiri, pribahasa itu tidak berlaku bagi SD. Pasalnya ia dengan tega menggauli anak kandungnya sendiri.
SD menggauli anaknya sendiri sejak kelas 5 Sekolah Dasar hingga berumur 16 tahun.
“Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah korban memberanikan diri menulis selembar surat yang berisikan curhatan hatinya, lalu pergi meninggalkan rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Kamis (14/09/2023).
“Jadi perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat korban pergi meninggalkan rumah dan ibunya meminta bantuan polisi melacak keberadaannya, nah saat itulah pelaku ditemukan di Luwu Utara kemudian korban bercerita perihal alasannya meninggalkan rumah dan peristiwa yang dialaminya,” tambahnya.
Dalam surat itu, kata Saleh, korban meminta maaf pada ibu, nenek dan saudara laki-lakinya karena pergi tanpa pamit dan mengaku sudah kotor, korban juga menyebut bapaknya sebagai pelaku agar tidak melakukan hal serupa pada adik perempuannya.
“Pelaku kita amankan di Noling dan saat ini sudag mendekam di sel Polres, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Saleh menjelaskan, sejak korban berumur sekitar 11 tahun dan masih tinggal di Kabupaten Wajo, pelaku sudah mulai menggauli anak kandungnya.
“Kemudian perbuatan bejat pelaku berlanjut ketika pelaku dan korban tinggal di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” terangnya.
Ketika kembali ke Kabupaten Luwu, pelaku kembali menggauli anaknya. Tepatnya awal Juni 2023 di rumah warga di Dusun Buntu Tengko, Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon.
“Berselang tuhuh hari kemudian, pelaku lagi-lagi menyetubuhi korban di tempat yang sama. Setelahnya, sekitar 10 hari dari perbuatan bejat keduanya saat di Kecamatan Bupon, pelaku membawa korban ke acara hajatan namun ditengah jalan pelaku memaksa korban masuk ke Pustu kemudian kembali menyutubuhi korban,” terang Saleh.
Setelah perbuatan bejat SD di Pustu itu, lanjut Saleh, menggunakan sepeda motor, pelaku menjemput korban di tempat kerjanya di daerah Noling.
“Saat tiba di Dusun Makating, Desa Padang Tuju, pelaku berhenti kemudian menyetubuhi korban di atas motor,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu.
Selama tinggal di Dusun Padang Tuju, Kecamatan Bupon, SD menyetubuhi anak kandungnya sebanyak enam kali.
“Korban terpaksa melayani nafsu bejat bapaknya karena diancam. SD mengancam korban akan membunuh ibunya jika melawan dan mengadukan perbuatannya,” ucap AKP Muh. Saleh.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat tujuh tahun dan dijerat pasal tentang persetubuhan anak dibawah umur,” tuutpnya. (fit)