BELOPA — Satuan Narkoba Polres Luwu menggeledah sebuah rumah di Dusun Padang, Desa Putty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (09/09/2020) dinihari sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan NN (26) warga setempat. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,20 gram, alat isap, sendok sabu dan lainnya. Barang bukti ditemukan di dalam kamar pelaku.
” Penggeledahan kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di rumahkan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafly.
Dari pengakuan NN, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IK, beralamat di Palopo. Untuk pengembangan penyelidikan, petugas mendatangi alamat IK di Palopo.
Sayangnya, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. ” Saat ini NN sudah berada di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Rafly. (fit)