PALOPO — Rumah Sakit Bintang Laut (RSBL) Palopo pada 31 Desember 2018 lalu meraih akreditasi secara paripurna dengan lima bintang untuk RS kelas D dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) versi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS).
Saat penyerahan pigama akreditas saat itu, Kadis Kesehatan yang masih dijabat dr Ishaq Iskandar menyarankan kepada RSBL agar naik kelas menjadi C. Hal itu kini terwujud.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo, Muslimin Hasyim membenarkan bahwa RSBL Palopo telah diberi izin operasional sebagai RS kelas C.
“RS Bintang Laut telah memenuhi seluruh syarat dan kemampuan pelayanan sebagai RSU kelas C berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 56 tahun tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit,” kata Muslimin Jumat (17/1/2020).
Penetapan RSBL menjadi RSU kelas C pada tanggal 10 Januari 2020 lalu. Muslimin menambahkan, pihaknya hanya mengeluarkan izin setelah semua syarat terpenuhi. Kata dia, ada tim teknis dari Dinkes Palopo yang bekerja sehingga izin tersebut bisa dikeluarkan.
Terpisah, tim teknis Dinkes Palopo, Hernawati Sulaiman yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa RSBL Palopo telah memenuhi syarat untuk naik kelas.
“Semua syarat sudah dipenuhi, termasuk sudah dilakukan studi kelayakan. Dengan naik kelas, salah satu yang harus dipenuhi ialah penambahan jumlah dokter,” katanya. (asm)