Setubuhi Anak di Bawah Umur, Putra Kepala Desa di Luwu Utara Ditangkap

MASAMBA — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara mengamankan, TRG (19) di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Sabtu (15/08/2020) pekan lalu.

TRG ditangkap lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap BO (15) yang masih di bawah umur.

” Pelakunya kini sudah diamankan di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsu Rijal, Selasa (18/08/2020).

Informasi yang dihimpun menyebut, pelaku adalah putra dari salah satu kepala desa di Kecamatan Sabbang dan masih berstatus mahasiswa.

Tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang di Kelurahan Marobo pada Kamis (13/08/2020) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Syamsu Rijal mengungkapkan dari pengakuan korban keduanya tidak menjalin hubungan kekasih. Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi.

” Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan UU RI No 35 thn 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (adn)

Pos terkait